Headlines News :
Home » , , » Adili Tersangka Film Hina Nabi, Mesir Tuntut Hukuman Mati

Adili Tersangka Film Hina Nabi, Mesir Tuntut Hukuman Mati

Written By Abol Ezz on Kamis, 20 September 2012 | 22.30

Pengadilan Pidana Kairo akan menggelar sidang untuk mengadili tersangka pembuatan dan pengedaran film yang menghina Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam. Sampai hari ini, tercatat tujuh orang tersangka akan dituntut pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Berita acara penyidikan telah rampung dan akan diserahkan ke pengadilan besuk Sabtu (22/9)," kata Jaksa Penuntut Umum Abdul Maguid Mahmoud di Kairo, Kamis (20/9).

Mahmoud menjelaskan, enam dari tujuh tersangka yang akan diadili itu merupakan warga Mesir penganut Kristen Koptik yang bermukim di Amerika Serikat (AS) dan Australia. Sedangkan satu orang sisanya adalah pengusaha AS yang mendanai pembuatan film tersebut.

"Mereka akan diadili in absentia dan dikenakan pasal berlapis dengan tuntutan hukuman mati," ujar Mahmoud.

Para tersangka tersebut adalah Mourice Sadek Gourges (64), yang dikenal sebagai pendiri Yayasan Warga Koptik di AS. Marcus Aziz Michael (67) seorang presenter televisi di AS, Fikri Abdel Masih (72) seorang dokter yang membuka praktek di AS, Labib Bisada (64), Nadir Farid Fawzy (59), Elya Basili, pengusaha yang bermukim di AS, dan Terry Johnes, warga negara AS yang disebut-sebut sebagai penyamdang dana untuk pembuatan film tersebut.

Film berjudul Innocence of Muslims yang diproduksi di AS itu telah membangkitkan amarah umat Islam di seluruh dunia. Film itu juga memicu demonstrasi berdarah yang telah menewaskan sedikitnya belasan orang di Mesir, Yaman, Libya dan Tunisia. Selain umat Islam, pemeluk agama lain juga mengecam film itu, termasuk warga Kristen Koptik di Mesir. [IK/Ant/Beda]
Share this post :
 
PKS Minas - Siak © 2012. All Rights Reserved. Our materials may be copied, printed and distributed, by referring to this site. Powered by Tarqiyah Group