JAKARTA -- Tiga tuntutan kalangan buruh dalam mogok nasional hari ini, Rabu
(3/10/2012), menurut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) semestinya bisa
dipenuhi pemerintah karena merupakan tuntutan yang wajar dan memiliki
dasar hukum yang kuat. Ketiga tuntutan buruh tersebut adalah penghapusan
pekerja alih daya (outsourcing), kenaikan upah menyesuaikan
dengan kebutuhan hidup layak (KHL), dan pemberian jaminan kesehatan
untuk seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014.
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat Nurwahid di kantornya
saat berdialog dengan anggota Dewan Pengupahan Nasional, Iswan Abdullah,
dan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono,
Rabu siang. Hidayat Nurwahid mengundang Iswan Abdullah dan Dedi Hartono
untuk menanyakan situasi mogok nasional yang dilakukan kalangan buruh,
terutama di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
(Jabodetabek).
Hidayat juga mengapresiasi perjuangan buruh tersebut karena dilakukan
dalam bentuk aksi damai. "Tuntutan itu wajar dan bisa dipenuhi, misalnya
soal tenaga outsourcing, pemerintah tinggal kembalikan ke UU
Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tenaga kerja apa saja yang bisa
dialihdayakan," ujar Hidayat. Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa
Tengah V ini menyesalkan saat ini tenaga kerja alih daya sudah tidak
hanya di sektor-sektor yang diatur UU saja, seperti tenaga keamanan,
kebersihan dan jasa boga, tetapi juga meluas ke berbagai sektor pekerja.
"Saya mendengar bahkan tenaga teller bank pun memakai tenaga outsource.
Ini sungguh memprihatinkan," tutur Hidayat. Ia mengkhawatirkan, semakin
banyak tenaga kerja alih daya maka makin banyak tenaga kerja tidak
mendapat jaminan yang layak. Iswan Abdullah dalam kesempatan itu juga
menyesalkan lambannya respons pemerintah memenuhi tuntutan upah sesuai
standar KHL. Ia menyebutkan pemerintah tetap pakai standar KHL dengan
60 item.
"Sedangkan berbagai penelitian, termasuk dari ILO (Organisasi Buruh Internasional), merilis ada minimal 84 item KHL
yang semestinya dimasukkan untuk menghitung upah minimum pekerja," ujar
Iswan. Di akhir pertemuan, Hidayat Nurwahid berharap pemerintah
merespons dengan arif mogok nasional ini dan segera memberikan kepastian
akan tuntutan buruh. Ia khawatir jika upaya protes buruh lebih sering
diungkapkan dengan bentuk mogok kerja maka pertumbuhan ekonomi akan
melambat dan iklim investasi akan terganggu.
KOMPAS