Pandangan Umum Fraksi Keadilan
Sejahtera
Terhadap
Pengajuan 2 (Dua) Ranperda
Kabupaten Siak tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan
dan Perkotaan
Dan
Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Yth. Sdr. Bupati Siak;
Yth. Sdr. Ketua, Para Wakil Ketua,
beserta anggota DPRD Kabupaten Siak;
Yth. Saudara Para Anggota Muspida
Kabupaten Siak;
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten
Siak
Yth. Sdr. Kepala Dinas/Badan/Kantor dan
Bagian di jajaran Pemerintahan Kabupaten Siak;
Yth. Rekan-rekan Pers serta Para
Undangan dan Hadirin yang saya muliakan,
Terlebih dahulu marilah kita ucapkan
puji dan syukur kepada Allah SWT, karena atas izin dan ridhoNya, kita masih
diberikan kesempatan dan kesehatan untuk menghadiri sidang pada hari ini. Shalawat serta salam kita kirimkan kepada
junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, yang telah memberi suri tauladan bagi kita
semua.
Pimpinan
sidang dan hadirin yang kami hormati,
Perkenankanlah kami atas nama Fraksi Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan
pandangan umum terhadap Pengajuan 2 (Dua) Ranperda Kabupaten Siak, yaitu Ranperda
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Ranperda tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana
yang telah disampaikan oleh Sdr. Bupati Siak beberapa waktu yang lalu.
Beberapa poin yang dapat kami sampaikan antara lain adalah:
1.
Fraksi PKS memberikan apresiasi pada Pemerintah Daerah
yang telah mengajukan 2 (dua) Ranperda ini, yang merupakan upaya untuk
mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada di dalam praktek pemerintahan di
tingkat pusat, maupun perkembangan yang terjadi di masyarakat saat ini.
2. Sebagaimana
yang termaktub di dalam undang-undang
nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Pada Bab II Pasal
2 berbunyi bahwasanya setiap penduduk mempunyai hak
untuk memperoleh :
a.
Dokumen Kependudukan
b.
Pelayanan yang sama dalam pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil
c.
Perlindungan atas data pribadi
d.
Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen
e.
Informasi mengenai data hasil pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f.
Ganti rugi dan pemulihan nama baik
sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta
penyalah gunaan data pribadi oleh instansi pelaksana. Maka oleh karena itu,
Fraksi PKS ingin menegaskan bahwa dokumen kependudukan adalah hak setiap warga
negara Republik Indonesia . Untuk itu sudah seharusnya dalam pelayanannya
digratiskan.
3.
Mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, khususnya pada Pasal 10 ayat (1)
yang mengatur tentang penggratisan Biaya penerbitan Kartu Keluarga untuk
WNI dan biaya penerbitan Kartu Tanda Penduduk untuk WNI. Hal ini sesuai dengan Visi dan Misi Kepala
Daerah sewaktu kampanye pada Pilkada yang lalu.
Namun demikian, kami mengingatkan supaya di dalam pelaksanaannya hal ini
betul-betul digratiskan, karena wacana yang berkembang di masyarakat adalah KTP
dan KK gratis. Pemerintah Daerah perlu
memberikan perhatian khusus kepada aparatur pemerintah di tingkat kelurahan dan
kecamatan maupun di SKPD yang bersangkutan supaya betul-betul melaksanakan KTP
dan KK gratis ini. Jika masih dilakukan
pemungutan di dalam pembuatan KTP dan KK, walau apapun alasannya, maka
masyarakat tidak akan percaya dan program pemerintah tentang KTP dan KK gratis.
4.
Fraksi PKS menyarankan supaya dilakukan sosialisasi yang
intensif terhadap KTP dan KK gratis ini, supaya masyarakat bisa memberikan
masukan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
5.
Fraksi
PKS menyarankan agar semua biaya yang dikeluarkan di dalam proses pembuatan KTP
dan KK ini di bebankan kepada APBD Kabupaten Siak
baik untuk insentif petugas maupun dalam biaya cetak kartunya. Serta di dalam
penyusunan perda ini dicantumkan pula klausul sanksi administratif apabila
terjadi pemungutan biaya di dalam pengurusan KTP dan Akta Catatan Sipil ini
sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 18 tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta
Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi; Bagian Kelima
tentang Pemberhentian berbunyi Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana pasal 6 dan
pasal 7 dapat diberhentikan pada poin b; bila lalai dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya . Fraksi PKS berharap dengan dimasukkannya klausul sanksi
administratif ini, maka tidak ada lagi pungutan liar di dalam pengurusan KTP
dan Akta Catatan Sipil karena hal itu melanggar tugas pokok dan fungsinya
sebagai pelayan publik. Sehingga Fraksi PKS berharap pengurusan KTP dan KK ini
benar-benar gratis, dan masyarakat merasa terlayani. Karena Fraksi PKS
menyadari betul akan pentingnya KTP dan Akta Catatan Sipil ini. Sebab banyak
warga kita yang terhalang menikah,terhalang mendapatkan pekerjaan,terhalang
masuk sekolah,terhalang mendapatkan beasiswa karena tidak memiliki KTP, KK, dan
Akta kelahiran. Justeru hal ini akan menjadi penderitaan masyarakat yang
sistemik apabila kita biarkan dan kita abaikan.
6.
Fraksi PKS juga menyarankan supaya Pencatatan dan
Penerbitan Kutipan Akta Kematian untuk WNI juga digratiskan, tujuannya
adalah supaya tidak membebani sekaligus menghibur kepada keluarga yang
ditinggalkan. Sesudah dirundung
kemalangan, masih pula membayar untuk meminta akta kematian, sungguh
ironis. Karena alasan itulah maka kami
menyarankan supaya akta kematian juga digratiskan.
7.
Mengenai Ranperda
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diajukan ini, kami
memandangnya sangat urgen. Dengan jumlah
wajib pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kabupaten Siak sejumlah
110.244 lembar SPTS PBB, maka jika semuanya terpungut akan memberikan pemasukan
yang sangat besar bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak.
8.
Namun demikian, kami menyarankan supaya pengelolaan data
wajib pajak dan data tanah dan bangunan betul-betul diupdate dengan baik. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi
tumpang tindih lahan dan juga double taxed (pajak berganda) terhadap objek yang
sama. Selain itu, updating data luas
tanah dan bangunan perlu dilakukan secara kontinu supaya pendapatan daerah yang
didapat bisa menjadi maksimal.
9.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ini, maka kami menyarankan supaya Pemda
melakukan upaya yang serius untuk mempersiapkan tenaga yang dibutuhkan. Proses sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi Perda ini harus betul-betul
solid. Pemda bisa juga mengajak komponen
masyarakat yang ada, terutama Ketua Rukun Tetangga yang betul-betul mengetahui
seluk beluk daerahnya untuk diaktifkan di dalam proses identifikasi objek
pajak, baik ukuran, maupun jenisnya.
Tentu saja hal ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan
pengarahan yang cukup. Pekerjaan yang
besar ini jika dilakukan dengan profesional, insya Allah akan memberikan dampak
yang besar bagi peningkatan PAD Kabupaten Siak.
Pimpinan sidang
dan hadirin yang kami hormati,
Demikianlah pandangan umum kami terhadap
Pengajuan 2 (Dua) Ranperda Kabupaten Siak, yaitu Ranperda tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Ranperda tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil ini. Mudah-mudahan masukan dan pertanyaan kami
bisa menjadi bahan perbaikan bagi RAPBD Kabupaten Siak Tahun 2012 ini sehingga bisa
digunakan untuk merencanakan pembangunan di Kabupaten Siak dengan
sebaik-baiknya di masa mendatang.
Wassalam,
Siak Sri Indrapura, 8 Desember 2011
Fraksi Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Siak
KETUA SEKRETARIS
( Juprizal,S.Th.I) ( Dadang
Saputra,S.Ag)
JURU
BICARA
(Dadang Saputra,S.Ag)