Headlines News :
Home » , , » Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Ranperda Kab. Siak

Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Ranperda Kab. Siak

Written By Abol Ezz on Minggu, 22 Januari 2012 | 22.09

 Pandangan Umum Fraksi Keadilan Sejahtera
Terhadap
Pengajuan 2 (Dua) Ranperda Kabupaten Siak tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Dan
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Yth. Sdr. Bupati Siak;
Yth. Sdr. Ketua, Para Wakil Ketua, beserta anggota DPRD Kabupaten Siak;
Yth. Saudara Para Anggota Muspida Kabupaten Siak;
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak
Yth. Sdr. Kepala Dinas/Badan/Kantor dan Bagian di jajaran Pemerintahan Kabupaten Siak;
Yth. Rekan-rekan Pers serta Para Undangan dan Hadirin yang saya muliakan,
Terlebih dahulu marilah kita ucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT, karena atas izin dan ridhoNya, kita masih diberikan kesempatan dan kesehatan untuk menghadiri sidang pada hari ini.  Shalawat serta salam kita kirimkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, yang telah memberi suri tauladan bagi kita semua.
Pimpinan sidang dan hadirin yang kami hormati,
Perkenankanlah kami atas nama Fraksi Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Pengajuan 2 (Dua) Ranperda Kabupaten Siak, yaitu Ranperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sdr. Bupati Siak beberapa waktu yang lalu.
Beberapa poin yang dapat kami sampaikan antara lain adalah:
1.      Fraksi PKS memberikan apresiasi pada Pemerintah Daerah yang telah mengajukan 2 (dua) Ranperda ini, yang merupakan upaya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada di dalam praktek pemerintahan di tingkat pusat, maupun perkembangan yang terjadi di masyarakat saat ini.
2.      Sebagaimana yang termaktub di dalam undang-undang  nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Pada Bab II Pasal 2  berbunyi  bahwasanya setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
a.      Dokumen Kependudukan
b.      Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
c.      Perlindungan atas data pribadi
d.      Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen
e.      Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f.       Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalah gunaan data pribadi oleh instansi pelaksana. Maka oleh karena itu, Fraksi PKS ingin menegaskan bahwa dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara Republik Indonesia . Untuk itu sudah seharusnya dalam pelayanannya digratiskan. 
3.      Mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, khususnya pada Pasal 10 ayat (1) yang mengatur tentang penggratisan Biaya penerbitan Kartu Keluarga untuk WNI dan biaya penerbitan Kartu Tanda Penduduk untuk WNI.  Hal ini sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Daerah sewaktu kampanye pada Pilkada yang lalu.  Namun demikian, kami mengingatkan supaya di dalam pelaksanaannya hal ini betul-betul digratiskan, karena wacana yang berkembang di masyarakat adalah KTP dan KK gratis.  Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian khusus kepada aparatur pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan maupun di SKPD yang bersangkutan supaya betul-betul melaksanakan KTP dan KK gratis ini.  Jika masih dilakukan pemungutan di dalam pembuatan KTP dan KK, walau apapun alasannya, maka masyarakat tidak akan percaya dan program pemerintah tentang KTP dan KK gratis.
4.      Fraksi PKS menyarankan supaya dilakukan sosialisasi yang intensif terhadap KTP dan KK gratis ini, supaya masyarakat bisa memberikan masukan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
5.      Fraksi PKS menyarankan agar semua biaya yang dikeluarkan di dalam proses pembuatan KTP dan KK ini di bebankan kepada APBD Kabupaten Siak baik untuk insentif petugas maupun dalam biaya cetak kartunya. Serta di dalam penyusunan perda ini dicantumkan pula klausul sanksi administratif apabila terjadi pemungutan biaya di dalam pengurusan KTP dan Akta Catatan Sipil ini sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri  nomor 18 tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi; Bagian Kelima tentang Pemberhentian berbunyi Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana pasal 6 dan pasal 7 dapat diberhentikan pada poin b; bila lalai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya . Fraksi PKS berharap dengan dimasukkannya klausul sanksi administratif ini, maka tidak ada lagi pungutan liar di dalam pengurusan KTP dan Akta Catatan Sipil karena hal itu melanggar tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik. Sehingga Fraksi PKS berharap pengurusan KTP dan KK ini benar-benar gratis, dan masyarakat merasa terlayani. Karena Fraksi PKS menyadari betul akan pentingnya KTP dan Akta Catatan Sipil ini. Sebab banyak warga kita yang terhalang menikah,terhalang mendapatkan pekerjaan,terhalang masuk sekolah,terhalang mendapatkan beasiswa karena tidak memiliki KTP, KK, dan Akta kelahiran. Justeru hal ini akan menjadi penderitaan masyarakat yang sistemik apabila kita biarkan dan kita abaikan.
6.      Fraksi PKS juga menyarankan supaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian untuk WNI juga digratiskan, tujuannya adalah supaya tidak membebani sekaligus menghibur kepada keluarga yang ditinggalkan.  Sesudah dirundung kemalangan, masih pula membayar untuk meminta akta kematian, sungguh ironis.  Karena alasan itulah maka kami menyarankan supaya akta kematian juga digratiskan.
7.       Mengenai Ranperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diajukan ini, kami memandangnya sangat urgen.  Dengan jumlah wajib pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kabupaten Siak sejumlah 110.244 lembar SPTS PBB, maka jika semuanya terpungut akan memberikan pemasukan yang sangat besar bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak. 
8.      Namun demikian, kami menyarankan supaya pengelolaan data wajib pajak dan data tanah dan bangunan betul-betul diupdate dengan baik.  Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi tumpang tindih lahan dan juga double taxed (pajak berganda) terhadap objek yang sama.  Selain itu, updating data luas tanah dan bangunan perlu dilakukan secara kontinu supaya pendapatan daerah yang didapat bisa menjadi maksimal.
9.      Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ini, maka kami menyarankan supaya Pemda melakukan upaya yang serius untuk mempersiapkan tenaga yang dibutuhkan.  Proses sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi Perda ini harus betul-betul solid.  Pemda bisa juga mengajak komponen masyarakat yang ada, terutama Ketua Rukun Tetangga yang betul-betul mengetahui seluk beluk daerahnya untuk diaktifkan di dalam proses identifikasi objek pajak, baik ukuran, maupun jenisnya.  Tentu saja hal ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan pengarahan yang cukup.  Pekerjaan yang besar ini jika dilakukan dengan profesional, insya Allah akan memberikan dampak yang besar bagi peningkatan PAD Kabupaten Siak.
Pimpinan sidang dan hadirin yang kami hormati,
Demikianlah pandangan umum kami terhadap Pengajuan 2 (Dua) Ranperda Kabupaten Siak, yaitu Ranperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil ini.  Mudah-mudahan masukan dan pertanyaan kami bisa menjadi bahan perbaikan bagi RAPBD Kabupaten Siak Tahun 2012 ini sehingga bisa digunakan untuk merencanakan pembangunan di Kabupaten Siak dengan sebaik-baiknya di masa mendatang.
Wassalam,
Siak Sri Indrapura, 8 Desember 2011
Fraksi Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Siak
KETUA                                                                      SEKRETARIS
   (  Juprizal,S.Th.I)                                                            (  Dadang Saputra,S.Ag)                        
JURU BICARA
                                                     (Dadang Saputra,S.Ag)
 
 
 
 
 
Share this post :
 
PKS Minas - Siak © 2012. All Rights Reserved. Our materials may be copied, printed and distributed, by referring to this site. Powered by Tarqiyah Group